Jalan Sungai Citarik, Desa Sukamanah, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat
Zakat Bagi Orang yang Memiliki Uang untuk Membayar Utang
Dialihbahasakan oleh :
Ustadz Abu Ayman Hafizh Abdul Rohman, Lc. حَفِظَهُ اللهُ
بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ
Pertanyaan:
Jawaban:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarganya, dan para sahabatnya. Amma ba’du.
Orang yang memiliki uang yang disiapkan untuk membayar utang memiliki dua kondisi:
1. Jika dia memiliki harta lain yang melebihi kebutuhannya
seperti mobil cadangan, properti, atau barang lain yang bisa digunakan untuk melunasi utangnya, maka dia tetap wajib mengeluarkan zakat dari seluruh uang yang disimpan untuk membayar utang, jika harta tersebut mencapai nishab (batas minimum harta yang wajib dizakati) baik secara mandiri atau jika digabungkan dengan uang lainnya atau barang dagangan yang dia miliki. Dalam hal ini, dia tidak diperbolehkan mengurangi jumlah utang dari uang yang terkena zakat dan harus mengeluarkan zakat dari seluruh jumlah uang tersebut.
2. Jika dia tidak memiliki harta lain yang melebihi kebutuhannya
maka sebagian ulama berpendapat bahwa tidak ada kewajiban zakat pada uang tersebut jika jumlahnya sama dengan utang atau kurang dari utangnya. Namun, jika jumlah uang tersebut lebih besar dari utangnya, maka dia bisa mengurangi jumlah utangnya dari total uang yang dimiliki, dan jika sisanya mencapai nishab, dia wajib mengeluarkan zakat dari sisa tersebut. Jika tidak ada sisa yang mencapai nishab, maka tidak ada kewajiban zakat.
Ada juga pendapat lain dari ulama yang menyatakan bahwa zakat tetap wajib dikeluarkan dari seluruh jumlah uang, dan utang tidak menghapus kewajiban zakat. Pendapat pertama adalah yang kami pilih dalam fatwa ini.
والله أعلم