Zakat Bagi Orang yang Memiliki Uang untuk Membayar Utang

Dialihbahasakan oleh :
Ustadz Abu Ayman Hafizh Abdul Rohman, Lc. حَفِظَهُ اللهُ

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Saya tinggal di Eropa secara permanen, dan saya mengambil pinjaman untuk membeli rumah. Namun, saya harus membayar cicilan terakhir secara penuh dalam tiga tahun. Saya telah membuka rekening bank terpisah untuk menyimpan sejumlah uang setiap bulan. Apakah zakat wajib dikeluarkan dari jumlah ini setiap tahun? Apakah uang ini diperlakukan seperti uang biasa meskipun saya menyimpannya untuk membayar utang? Apakah zakat tetap wajib jika uang saya sama dengan jumlah utang yang belum saya lunasi?

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarganya, dan para sahabatnya. Amma ba’du.

Orang yang memiliki uang yang disiapkan untuk membayar utang memiliki dua kondisi:

1. Jika dia memiliki harta lain yang melebihi kebutuhannya 

seperti mobil cadangan, properti, atau barang lain yang bisa digunakan untuk melunasi utangnya, maka dia tetap wajib mengeluarkan zakat dari seluruh uang yang disimpan untuk membayar utang, jika harta tersebut mencapai nishab (batas minimum harta yang wajib dizakati) baik secara mandiri atau jika digabungkan dengan uang lainnya atau barang dagangan yang dia miliki. Dalam hal ini, dia tidak diperbolehkan mengurangi jumlah utang dari uang yang terkena zakat dan harus mengeluarkan zakat dari seluruh jumlah uang tersebut.

2. Jika dia tidak memiliki harta lain yang melebihi kebutuhannya

maka sebagian ulama berpendapat bahwa tidak ada kewajiban zakat pada uang tersebut jika jumlahnya sama dengan utang atau kurang dari utangnya. Namun, jika jumlah uang tersebut lebih besar dari utangnya, maka dia bisa mengurangi jumlah utangnya dari total uang yang dimiliki, dan jika sisanya mencapai nishab, dia wajib mengeluarkan zakat dari sisa tersebut. Jika tidak ada sisa yang mencapai nishab, maka tidak ada kewajiban zakat.

Ada juga pendapat lain dari ulama yang menyatakan bahwa zakat tetap wajib dikeluarkan dari seluruh jumlah uang, dan utang tidak menghapus kewajiban zakat. Pendapat pertama adalah yang kami pilih dalam fatwa ini.

والله أعلم

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *