Jalan Sungai Citarik, Desa Sukamanah, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat
Dalil dari Sunnah tentang Penetapan Zakat Sebesar 2.5%
Dialihbahasakan oleh :
Ustadz Abu Ayman Hafizh Abdul Rohman, Lc. حَفِظَهُ اللهُ
بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ
Pertanyaan:
Siapa yang menetapkan zakat sebesar 2,5% dan pada tahun berapa itu diberlakukan? Saya ingin jawaban yang didukung oleh dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah.

Jawaban:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم, kepada keluarganya, dan para sahabatnya. Amma ba’du.
Pertama:
Sunnah yang sahih telah menetapkan bahwa zakat emas dan perak adalah sebesar seperempat puluh, yaitu 2,5%. Ketentuan ini juga berlaku untuk barang dagangan dan uang yang beredar saat ini.
Al-Bukhari (1454) meriwayatkan dari Anas رضي الله عنه bahwa Abu Bakar رضي الله عنه menulis surat kepadanya ketika mengutusnya ke Bahrain:
Inilah kewajiban zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم kepada kaum Muslimin, dan yang diperintahkan Allah kepada Rasul-Nya… Dan pada perak, zakatnya adalah seperempat puluh.
[Perak di sini disebut dengan istilah Rikkah]
Abu Dawud (1572) meriwayatkan dari Ali رضي الله عنه bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:
Jika kamu memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun, maka zakatnya adalah lima dirham. Dan tidak ada kewajiban atasmu dalam emas hingga kamu memiliki dua puluh dinar. Jika kamu memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu satu tahun, maka zakatnya adalah setengah dinar. Untuk jumlah lebih dari itu, zakatnya dihitung berdasarkan ketentuan tersebut.
[Hadits ini disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud]
Ibnu Majah (1791) meriwayatkan dari Ibnu Umar dan Aisyah رضي الله عنهم:
Nabi صلى الله عليه وسلم mengambil setengah dinar dari setiap dua puluh dinar, dan satu dinar dari setiap empat puluh dinar.
[Hadits ini disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah]
Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (9966) dengan sanad yang baik meriwayatkan bahwa Ali رضي الله عنه berkata:
Tidak ada kewajiban zakat pada jumlah kurang dari dua puluh dinar. Pada dua puluh dinar, zakatnya adalah setengah dinar, dan pada empat puluh dinar, zakatnya adalah satu dinar. Untuk jumlah lebih dari itu, zakat dihitung berdasarkan perhitungan yang sama.
[Ibnu Hajar Al-Asqalani mengutip dalam Irwa’ Al-Ghalil (3/291)]
Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa zakat emas dan perak adalah sebesar 2,5%, dan para ulama sepakat tentang hal ini.
Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (21/29-30) disebutkan:
Para ulama sepakat bahwa nisab emas yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah dua puluh dinar. Jika mencapai jumlah tersebut, maka zakatnya adalah seperempat puluh.
Dalam fatwa Lajnah Daimah disebutkan:
Kewajiban zakat adalah mengeluarkan seperempat puluh dari emas, perak, mata uang, atau barang dagangan yang telah mencapai nishab dan telah berlalu satu tahun.
[Fatawa Lajnah Daimah (9/439)]
Kedua:
Adapun zakat pertama kali diwajibkan di Mekah sebelum hijrah. Kemudian, pada tahun kedua hijriah, jumlah dan nishab zakat, serta rincian hukumnya, mulai ditetapkan.
Karena itu, sebagian ulama mengatakan bahwa zakat secara definitif diwajibkan pada tahun kedua hijriah.
Ibnu Katsir رحمه الله berkata:
Tidak jauh kemungkinan bahwa pada awal masa kenabian, kewajiban zakat telah ada dalam bentuk sedekah secara umum, seperti firman Allah: “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya” (QS. Al-An’am: 141). Namun, zakat dengan jumlah dan nishab tertentu baru dijelaskan setelah di Madinah.
Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfah Al-Muhtaj (3/209) menyatakan:
Zakat harta diwajibkan pada tahun kedua hijriah setelah diwajibkannya zakat fitrah.
Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله berkata:
Zakat diwajibkan, menurut pendapat paling shahih dari ulama, di Mekah. Namun, pengaturan nisab dan jenis harta yang terkena zakat serta para penerimanya baru dijelaskan di Madinah.
[Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin (13/1357)]
والله أعلم