Jalan Sungai Citarik, Desa Sukamanah, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat
Definisi Zakat dan Karakteristiknya
Dialihbahasakan oleh :
Ustadz Abu Ayman Hafizh Abdul Rohman, Lc. حَفِظَهُ اللهُ
بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ
Pertanyaan:
Apa definisi zakat dalam agama Islam dan apa saja karakteristiknya?

Jawaban:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarganya, dan para sahabatnya. Amma ba’du.
Zakat dalam bahasa berasal dari kata “Zaka”, yang berarti pertumbuhan dan peningkatan. Harta yang dikeluarkan untuk kaum fakir dan miskin disebut zakat karena zakat menambah keberkahan dan menjaga harta dari kerusakan.
Secara syar’i, zakat didefinisikan dengan berbagai cara, di antaranya:
- Hak yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu.
- Nama untuk pengambilan sejumlah harta yang spesifik dari jenis harta tertentu dengan sifat-sifat tertentu dan diberikan kepada kelompok tertentu.
Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang ditetapkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’ (kesepakatan ulama). Zakat memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dari pajak dan kewajiban finansial lainnya, salah satunya adalah adanya semangat keimanan, perhitungan amal, serta kewajiban yang dilaksanakan oleh setiap Muslim. Semangat ini tidak ditemukan dalam pajak resmi.
Zakat diambil dari orang-orang kaya yang memenuhi syarat-syarat kewajiban zakat dan memiliki harta yang mencapai nishab, lalu didistribusikan kepada penerima zakat yang berhak, seperti fakir, miskin, orang yang terlilit utang, dan kelompok lainnya. Hal ini berbeda dengan pajak dan pungutan yang diberlakukan oleh pemerintah, yang seringkali diambil dari orang-orang miskin dan menengah, tetapi dimanfaatkan oleh orang kaya dan kuat. Pajak seringkali digunakan untuk kepentingan pesta, perayaan, jamuan makan, kegiatan diplomatik, media, serta biaya lainnya yang umumnya menguntungkan kalangan kuat dan berkuasa.
Adapun zakat, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
“Zakat diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.”
[Muttafaq ‘Alaih]
Zakat adalah kewajiban yang Allah tetapkan sebagai bentuk ibadah bagi orang yang mampu, serta bentuk kasih sayang dan bantuan bagi fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.
Syaikh Muhammad Rasyid Ridha dalam tafsirnya berkata:
“Jika umat Islam menegakkan rukun ini, maka setelah Allah memperbanyak jumlah mereka dan melimpahkan rezeki-Nya, tidak akan ditemukan seorang pun yang miskin, tidak ada yang terlilit utang berat. Namun, kebanyakan dari mereka meninggalkan kewajiban ini, sehingga mereka merugikan agama dan bangsa mereka, dan menjadi bangsa yang paling buruk dalam urusan ekonomi dan politik, sampai kehilangan kekuasaan, kehormatan, dan kemuliaan mereka.”
والله أعلم