Mendahulukan Zakat untuk Kemaslahatan Diperbolehkan

Dialihbahasakan oleh :
Ustadz Abu Ayman Hafizh Abdul Rohman, Lc. حَفِظَهُ اللهُ

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Saya telah mengeluarkan zakat harta saya satu bulan sepuluh hari sebelum mencapai haul, dengan niat untuk mendapatkan pahala lebih karena saya mengeluarkannya di bulan Ramadhan. Apakah perbuatan saya sah menurut syariat dan apakah zakat tersebut dianggap telah gugur dari saya? Mohon penjelasannya, jazakumullahu khairan.

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarganya, dan para sahabatnya. Amma ba’du.

Para ulama telah mensyaratkan beberapa hal untuk wajibnya zakat, di antaranya adalah mencapai nishab dan berlalunya haul (satu tahun) berdasarkan bulan hijriah.

Para ulama sepakat bahwa tidak boleh mendahulukan zakat sebelum mencapai nishab. Ibnu Qudamah berkata: “Tidak boleh mendahulukan zakat sebelum memiliki nishab tanpa ada perbedaan pendapat yang kami ketahui.” Sebabnya adalah karena ini termasuk mempercepat hukum sebelum sebabnya terjadi.

Namun, mereka berbeda pendapat tentang kebolehan mendahulukan zakat sebelum sempurnanya haul. Mazhab Malikiyyah berpendapat bahwa tidak boleh mendahulukan zakat jauh sebelum sempurnanya haul, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Tidak ada zakat pada harta hingga genap satu tahun.

Pendapat ini juga dipegang oleh Rabi’ah, Sufyan Ats-Tsauri, Dawud, dan Abu Ubaid. Namun, mereka mengatakan: “Boleh mengeluarkannya jika haul hampir sempurna, sekitar satu bulan sebelumnya, meskipun makruh. Khalil berkata: “Atau didahulukan satu bulan sebelumnya.” Dan penjelasnya mengatakan bahwa hal itu sah meskipun makruh, baik diberikan kepada yang berhak menerimanya atau kepada wakil yang akan menyerahkannya.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa mendahulukan zakat sebelum sempurnanya haul itu diperbolehkan tanpa makruh, terutama jika terdapat maslahat, seperti ada kebutuhan mendesak dari fakir miskin, atau ada musibah yang menimpa kaum muslimin.

Hal ini berdasarkan riwayat yang diriwayatkan oleh lima orang kecuali An-Nasai dari Ali radhiyallahu’anhu bahwa Abbas radhiyallahu’anhu meminta kepada Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam untuk mendahulukan zakatnya sebelum waktu wajibnya, dan Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan untuknya. Al-Hakim berkata: “Sanadnya shahih dan Adz-Dzahabi menyetujuinya.”

Dan diriwayatkan dari Ali radhiyallahu’anhu bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Umar radhiyallahu’anhu:

Kami telah mengambil zakat Abbas pada tahun sebelumnya untuk tahun ini.

Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, dan dia berkata: “Para ulama berbeda pendapat tentang mendahulukan zakat sebelum waktunya.” Sebagian ulama berpendapat agar tidak mendahulukannya, sebagaimana pendapat Sufyan Ats-Tsauri yang berkata: “Aku lebih suka tidak mendahulukannya.” Namun mayoritas ulama berpendapat bahwa jika seseorang mendahulukan zakat sebelum waktunya, hal itu sah, dan ini adalah pendapat Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq rahimahumullah.”

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Diperbolehkan mendahulukan zakat sebelum wajibnya setelah adanya sebab kewajiban menurut mayoritas ulama, termasuk para imam seperti Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, dan Ahmad. Maka, diperbolehkan mendahulukan zakat ternak, emas dan perak, serta barang dagangan, jika seseorang sudah memiliki nishab.”

Sebab perbedaan pendapat ini (sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Rusyd) adalah apakah zakat itu ibadah atau hak bagi fakir miskin. Barang siapa yang mengatakan bahwa zakat adalah ibadah dan menyamakannya dengan shalat, maka dia tidak memperbolehkan mengeluarkannya sebelum waktunya. Namun, barang siapa yang menyamakannya dengan hak-hak yang wajib dan ditangguhkan, maka dia memperbolehkan mengeluarkannya sebelum waktunya sebagai bentuk sedekah.

Pendapat yang lebih kuat adalah diperbolehkannya mendahulukan zakat sebelum genap satu tahun (haul) jika terdapat maslahat, selama telah ada sebab kewajiban, yaitu kepemilikan nishab yang sempurna dan lebih dari kebutuhan pokok, sehingga pemilik harta dianggap kaya. Penundaan pembayaran zakat hingga genap satu tahun hanyalah bentuk kemudahan bagi pemilik harta. Jadi, jika pemilik harta mengeluarkannya sebelum genap satu tahun, maka zakatnya sah, sebagaimana utang yang dibayar sebelum jatuh tempo.

Oleh karena itu, jika anda berniat menunaikan zakat saat mengeluarkan uang tersebut, maka zakat Anda sah dan dianggap telah gugur dari kewajiban anda.

والله أعلم

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *