Jalan Sungai Citarik, Desa Sukamanah, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat
Hukuman Bagi Orang yang Menolak Membayar Zakat di Dunia dan Akhirat #1
Dialihbahasakan oleh :
Ustadz Abu Ayman Hafizh Abdul Rohman, Lc. حَفِظَهُ اللهُ
بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ
Pertanyaan:
Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim dan merupakan salah satu rukun Islam. Apakah negara memberikan hukuman bagi orang yang tidak membayar zakat, ataukah hukumannya hanya berlaku di akhirat?

Jawaban:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarganya, dan para sahabatnya. Amma ba’du.
Orang yang menolak membayar zakat bisa dikenakan hukuman, baik di dunia maupun di akhirat. Pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan hukuman yang dianggap sesuai dan bijaksana.
Dalam kitab Hasyiah Al-‘Adawi disebutkan:
Jika seseorang yang enggan membayar zakat diketahui memiliki harta, tetapi menolak menunjukkan hartanya, maka pemerintah boleh menahannya sampai dia mau memperlihatkan harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Ini karena zakat adalah hak bagi orang-orang yang membutuhkan, dan pemerintah bertindak sebagai pelindung hak-hak mereka.
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni juga menjelaskan:
Jika seseorang menolak membayar zakat, padahal dia mengakui kewajibannya dan pemerintah mampu mengambil zakatnya, maka zakatnya bisa diambil secara paksa, dan orang tersebut bisa dihukum.
Secara lebih rinci, jika seseorang tidak membayar zakat karena kikir, bukan karena mengingkari kewajibannya, kasusnya bisa dibedakan menjadi dua:
- Jika dia berada di bawah kekuasaan negara, maka zakatnya bisa diambil secara paksa, dan dia akan dikenai hukuman. Para ulama memang berbeda pendapat tentang apakah hukuman tersebut termasuk mengambil sebagian harta lainnya. Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa hukuman tidak melibatkan pengambilan harta selain zakatnya.
- Jika dia berada di luar jangkauan negara, maka dia diperangi, sebagaimana yang dilakukan Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu’anhu terhadap orang-orang yang menolak membayar zakat.
Namun, jika seseorang mengingkari kewajiban zakat, maka dia harus dijelaskan tentang kewajiban ini, terutama jika dia tidak tahu. Tetapi jika dia tetap menolak setelah dijelaskan, maka dia dianggap telah keluar dari Islam (murtad) dan diperlakukan seperti orang yang meninggalkan agama.
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan:
Jika ada orang yang mengingkari kewajiban zakat karena ketidaktahuan (baik karena dia baru masuk Islam atau tinggal di daerah terpencil) maka dia tidak dianggap kafir, tetapi wajib dijelaskan tentang kewajibannya. Namun, jika dia adalah seorang Muslim yang hidup di tengah-tengah masyarakat Islam dan tetap mengingkari kewajiban zakat setelah dijelaskan, dia dianggap murtad. Dalam hal ini, dia diberi waktu tiga hari untuk bertaubat. Jika dia tidak bertaubat, maka dia dihukum mati, karena dalil tentang zakat sudah sangat jelas dalam Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’ (kesepakatan) umat Islam. Penolakan terhadap kewajiban zakat ini tidak lain adalah penolakan terhadap Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Jika seseorang menolak membayar zakat meskipun dia mengakui kewajibannya, maka pemerintah bisa mengambil zakatnya secara paksa dan memberikan hukuman yang sesuai. Namun, jika orang yang menolak zakat berada di luar jangkauan pemerintah, maka dia diperangi, sebagaimana yang dilakukan para sahabat terhadap mereka yang menolak membayar zakat setelah wafatnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam. Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu’anhu berkata:
Jika mereka menolak memberikan seutas tali yang dulu mereka berikan kepada Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, maka aku akan memerangi mereka karena hal itu.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa jika zakat diambil secara paksa, tidak boleh mengambil sebagian dari harta lainnya sebagai hukuman. Namun, Imam Asy-Syafi’i dalam pendapat lamanya, serta ulama seperti Ishaq bin Rahawaih dan Abu Bakar Abdul Aziz dari madzhab Hanbali berpendapat bahwa orang yang menolak membayar zakat harus dihukum dengan mengambil setengah dari hartanya, selain zakatnya. Mereka berdalil dengan sabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam:
Pada setiap empat puluh ekor unta, ada seekor anak unta betina. Siapa yang membayarnya dengan niat mengharapkan pahala, maka baginya pahala. Namun, siapa yang menolaknya, maka kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya sebagai hukuman dari ketentuan Allah. Tidak halal sedikit pun dari harta tersebut bagi keluarga Muhammad.
Mayoritas ulama mendasarkan pendapat mereka pada hadis Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi:
Tidak ada kewajiban lain pada harta selain zakat.
Mereka juga berpendapat bahwa para sahabat tidak mengambil separuh harta dari orang-orang Arab yang menolak membayar zakat. (Lihat Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah untuk rincian lebih lanjut).
Untuk keterangan yang lebih mendalam, anda bisa merujuk ke #Hukuman Bagi Orang yang Menolak Membayar Zakat di Dunia dan Akhirat #2
والله أعلم