Jalan Sungai Citarik, Desa Sukamanah, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat
Kepada Siapa Zakat Disalurkan dan Apa Dalil Syar’i nya?
Dialihbahasakan oleh :
Ustadz Abu Ayman Hafizh Abdul Rohman, Lc. حَفِظَهُ اللهُ
بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarganya, dan para sahabatnya. Amma ba’du.
Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menjelaskan dalam kitab-Nya tentang pihak-pihak yang berhak menerima zakat, dan membatasinya pada delapan golongan. Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلفُقَراءِ وَالمَسٰكينِ وَالعٰمِلينَ عَلَيها وَالمُؤَلَّفَةِ قُلوبُهُم وَفِى الرِّقابِ وَالغٰرِمينَ وَفى سَبيلِ اللَّهِ
وَابنِ السَّبيلِ ۖ فَريضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَليمٌ حَكيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
[QS. At-Taubah: 60]
Berikut penjelasan singkat mengenai kedelapan golongan tersebut:
Fakir (1) dan Miskin (2)
Mereka adalah orang-orang yang membutuhkan, yang tidak memiliki apa-apa atau hanya memiliki sebagian dari kebutuhan mereka. Para ulama berselisih pendapat mengenai siapa di antara keduanya yang lebih membutuhkan, dan penjelasan rincinya terdapat dalam kitab-kitab fiqih.
3. Amil Zakat
Mereka adalah orang-orang yang bertugas mengumpulkan zakat. Tidak disyaratkan mereka harus fakir, bahkan mereka bisa diberikan zakat meskipun mereka kaya.
4. Mu'allaf
Mereka adalah orang-orang yang baru masuk Islam, yang diberikan zakat untuk melunakkan hati mereka agar mantap dalam Islam. Mayoritas ulama berpendapat bahwa bagian ini tetap ada dan tidak dihapuskan, meskipun ada perbedaan pandangan di antara ulama.
5. Memerdekakan Hamba Sahaya (Budak)
Ini mencakup tiga kategori:
- Pertama, budak muslim yang mengadakan perjanjian dengan tuannya untuk membeli kebebasannya yang dibantu agar dapat memerdekakan diri;
- Kedua, pembebasan budak muslim;
- Ketiga, membebaskan tawanan muslim.
6. Gharim (Orang yang Berutang)
Mereka adalah orang-orang yang terlilit utang dan tidak mampu melunasinya. Perinciannya terdapat dalam kitab-kitab fiqih.
7. Fi Sabilillah (di Jalan Allah)
Ini merujuk pada pemberian kepada para pejuang sukarela yang berjihad, serta pengeluaran untuk kepentingan perang dan semua yang dibutuhkan dalam urusan jihad.
8. Ibnu Sabil (Musafir yang Kehabisan Bekal)
Mereka adalah seorang musafir yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal, sehingga mereka diberikan zakat untuk mencapai tempat tujuannya.
Itulah penjelasan singkat mengenai masing-masing dari delapan golongan penerima zakat. Untuk mengetahui lebih lanjut, silakan merujuk kepada kitab-kitab tafsir dan fiqih.
والله أعلم