Hukuman Bagi Orang yang Menolak Membayar Zakat di Dunia dan Akhirat #2

Dialihbahasakan oleh :
Ustadz Abu Ayman Hafizh Abdul Rohman, Lc. حَفِظَهُ اللهُ

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Apa hukuman bagi seseorang yang menolak membayar zakat meskipun mampu, dan hartanya telah mencapai nishab selama bertahun-tahun namun tidak dikeluarkan zakatnya? Dan jika orang tersebut meninggal, apa yang harus dilakukan oleh para ahli waris? Mohon penjelasannya, semoga Allah merahmati anda.

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarganya, dan para sahabatnya. Amma ba’du.

Menolak membayar zakat karena kikir, rakus, dan tamak adalah salah satu dosa besar dan merupakan kejahatan yang sangat buruk. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“مَنۡ ءَاتَاهُ ٱللَّهُ مَالٗا فَلَمۡ يُؤَدِّ زَكَاتَهُۥ مَثِّلَ لَهُۥ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِ شُجَاعٗا أَقۡرَعَ لَهُۥ زَبِيبَتَانِ يُطَوِّقُهُۥ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِ ثُمَّ يَأۡخُذُ بِلَهۡزِمَتَيۡهِ -يَعۡنِي شِدۡقَيۡهِ- ثُمَّ يَقُولُ: أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنزُكَ”

“Siapa saja yang diberi harta oleh Allah tetapi dia tidak mengeluarkan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya akan menjelma menjadi ular besar yang botak, yang memiliki dua titik hitam di atas matanya. Ular tersebut akan melilit orang itu pada hari kiamat, lalu menggigit kedua sisi mulutnya dan berkata: “Aku adalah hartamu, aku adalah kekayaanmu”.”
[HR. Bukhari]

Kemudian Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam membaca ayat:

وَلَا يَحْسَبَنَّ ٱلَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَآ ءَاتَىٰهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ هُوَ خَيْرًا لَّهُم ۖ  بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ ۖ  سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا۟ بِهِۦ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ ۗ  وَلِلَّهِ مِيرَٰثُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ۗ  وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

“Dan janganlah sekali-kali orang-orang yang kikir dengan apa yang diberikan Allah kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa itu baik bagi mereka. Sebenarnya itu adalah buruk bagi mereka. Apa yang mereka kikirkan itu akan dikalungkan di lehernya pada hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
[Ali Imran: 180]

Ini adalah hukuman di akhirat. Adapun hukuman di dunia ada beberapa bentuk, di antaranya adalah bencana yang Allah timpakan kepada seseorang yang tidak ada campur tangan pihak lain dalam hal ini. Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مَنَعَ قَوۡمٌ ٱلزَّكَاةَ إِلَّا ٱبۡتَلَىٰهُمُ ٱللَّهُ بِٱلسِّنِينَ

“Tidaklah suatu kaum menolak membayar zakat kecuali Allah akan menimpakan bencana kelaparan kepada mereka.”
[HR. Thabrani dalam Al-Ausath]

Hadits lainnya menyebutkan:

وَلَمۡ يَمۡنَعُوا زَكَاةَ أَمۡوَٰلِهِمۡ إِلَّا مُنِعُوا ٱلۡقَطۡرَ مِنَ ٱلسَّمَآءِ وَلَوۡلَا ٱلۡبَهَائِمُ لَمۡ يُمۡطَرُوا

“Dan tidaklah mereka menahan zakat harta mereka kecuali mereka akan ditahan dari hujan oleh Allah, dan jika bukan karena hewan ternak, mereka tidak akan diberi hujan.”
[HR. Ibnu Majah dan Al-Bazzar]

Selain itu, hukuman syar’i juga dilakukan oleh pemerintah atau wakilnya. Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنۡ أَعۡطَاهَا مُؤۡتَجِرٗا فَلَهُۥ أَجۡرُهُۥ وَمَنۡ مَنَعَهَا فَإِنَّآ ءَاخِذُوهَا وَشَطۡرَ مَالِهِۦ

“Siapa yang mengeluarkan zakatnya dengan niat ikhlas, maka pahalanya untuknya. Namun siapa yang menolak membayarnya, maka kami akan mengambilnya beserta setengah dari hartanya.”
[HR. Ahmad, An-Nasai, dan Abu Dawud]

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang dikuasai oleh sifat kikir dan cinta dunia, serta menolak membayar zakat, tidak akan dibiarkan begitu saja. Zakatnya akan diambil secara paksa dengan wewenang syariat, disertai dengan mengambil separuh hartanya sebagai hukuman.

Islam tidak hanya membatasi hukuman bagi penolak zakat pada denda finansial atau hukuman takzir lainnya. Bahkan, Islam mewajibkan perang dan mengangkat pedang terhadap kelompok yang kuat dan membangkang dalam menunaikan zakat, meskipun hal tersebut menyebabkan tumpahnya darah yang sesungguhnya dijaga oleh syariat Islam. Ini menunjukkan betapa pentingnya menunaikan zakat dan betapa seriusnya ancaman bagi yang menolak membayarnya.

Oleh karena itu, kami katakan kepada penanya:

Negara berkewajiban untuk mengambil hak kaum fakir miskin dari orang yang menolak membayar zakat secara paksa.

Adapun harta yang tidak dikeluarkan zakatnya setelah pemiliknya meninggal, maka para ahli waris wajib mengeluarkan zakat dari harta tersebut, sebagaimana mereka mengeluarkan pembayaran utang lainnya. Kewajiban ini harus diselesaikan setelah biaya pemakaman, kemudian dikeluarkan wasiat dari sepertiga harta yang tersisa, jika ada wasiat, dan setelah itu sisanya dibagikan kepada ahli waris.

والله أعلم

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *