Jalan Sungai Citarik, Desa Sukamanah, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat
Hukum Mengingkari dan Enggan Membayar Zakat
Orang yang mengingkari kewajiban zakat karena bodoh dan dia orang yang dimaklumi kebodohannya dalam hal itu, misalnya karena dia orang yang baru masuk Islam atau karena ada di pelosok dan jauh dari kota (tempat ilmu), maka diberi tahu akan kewajibannya, dia tidak dihukumi dengan kekufuran karena dia orang yang diudzur (dimaafkan).
Adapun jika orang yang mengingkarinya adalah orang yang hidup di negeri Islam dan diantara ahli ilmu, maka dia murtad (keluar dari Islam) dan berlaku baginya hukum-hukum kemurtadan; diminta taubat dalam waktu tiga hari, lalu jika tidak bertaubat maka dibunuh. Hal itu karena dalil-dalil wajibnya zakat sangat nampak dalam al-Qur’an, Sunnah dan Ijma, hampir saja tidak tersembunyi bagi orang yang demikian keadaannya. Walhasil orang yang mengingkarinya (dalam keadaan demikian), maka sejatinya dia mendustakan al-Qur’an dan as-Sunnah.
Orang yang enggan menunaikan zakat karena pelit sementara dia masih meyakini kewajibannya, maka dia berdosa. Akan tetapi hal itu tidak mengeluarkannya dari agama Islam, karena zakat adalah cabang diantara cabang agama, maka orang yang meninggalkannya tidak dihukumi kafir hanya karena meninggalkannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang orang yang enggan membayar zakat:
ثم يرى سبيله إما إلى الجنة وإما إلى النار
“Kemudian diperlihatkan baginya jalannya, ke surga atau ke neraka”. 1
Seandainya orang yang meninggalkan zakat karena pelit itu kafir, niscaya tidak akan ada untuknya jalan ke surga, dan orang yang seperti itu zakatnya diambil dengan paksa disertai hukuman, lalu jika dia melawan karenanya maka orang itu diperangi sehingga dia tunduk kepada aturan Allah dan zakatnya ditunaikan, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُاْ ٱلزَّكَوٰةَ فَخَلُّواْ سَبِيلَهُمۡۚ
“Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan”. (At-Taubah [9]: 5).
Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
أمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله، وأن محمداً رسول الله، ويقيموا الصلاة، ويؤتوا الزكاة، فإذا فعلوا ذلك عصموا مني دماءهم وأموالهم إلا بحق الإسلام وحسابهم على الله
“Aku diperintah untuk memerangi manusia sehingga mereka bersaksi bahwa, tidak ada Ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mereka mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukan hal itu, maka mereka telah menjaga darah dan harta mereka kecuali dengan hak Islam, dan perhitungannya dikembalikan kepada Allah”.2
Demikian pula berdasarkan perkataan Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu anhu:
لو منعوني عَنَاقاً كانوا يؤدونها إلى رسول الله لقاتلتهم عليها
“Seandainya mereka menahan Anaaq saja, yang biasa mereka berikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, niscaya akan aku perangi mereka”. 3
Anaaq adalah Anak kambing betina yang belum sempurna satu tahun.
Para shahabat yang menjabat khalifah setelahnya bersama beliau dalam hal ini, demikian pula shahabat-shahabat lainnya. Artinya hal itu merupakan Ijma (kesepakatan) dari mereka untuk memerangi orang yang enggan membayar zakat, demikian pula orang yang enggan membayarnya karena pelit masuk dalam dalil-dalil di atas.
- Diriwayatkan oleh Muslim (no. 987), ia adalah bagian dari hadits Panjang tentang dosa orang yang tidak membayar zakat, di dalamnya dijelaskan bahwa, “Sesungguhnya orang yang tidak membayar zakat emas dan perak disiksa dalam neraka, kemudian ditunjukan jalannya ke surge atau neraka”. ↩︎
- Muttafaq alaihi, al-Bukhari (2946), Muslim (21) ↩︎
- Muttafaq alaihi, al-Bukhari (1400), Muslim (20) ↩︎