Harta-Harta yang Wajib Dizakati

Zakat wajib dikeluarkan pada lima jenis harta, yakni:

1) Hewan ternak, yakni unta, sapi, dan domba (atau kambing)

Hal itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

ما من صاحب إبل ولا بقر ولا غنم لا يؤدي زكاتها، إلا جاءت يوم القيامة أعظم ما كانت وأسمنه، تنطحه بقرونها، وتطؤه بأظلافها، كلما نفذت أخراها عادت عليه أولاها حتى يُقضى بين الناس

“Tidak ada pemilik unta, sapi, dan kambing yang tidak membayar zakatnya kecuali binatang-binatang tersebut datang di hari kiamat dengan postur yang sangat besar dan sangat gemuk yang mengamuki pemiliknya dengan tanduk-tanduk mereka dan menginjak-nginjaknya dengan kaki mereka. Ketika binatang yang paling belakang habis, maka yang depan kembali lagi padanya hingga pemutusan (hisab) selesai di antara manusia”.1


2) Dua mata uang, dahulu dalam bentuk emas dan perak, maka demikian pula yang serupa dengannya berupa mata uang yang berlaku sekarang ini.


Hal itu berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَٱلَّذِينَ يَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٖ ٣٤

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”. (At-Taubah [9]: 34).

Demikian pula berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

ما من صاحب ذهب ولا فضة لا يؤدي منها حقها إلا إذا كان يوم القيامة صُفِّحَت له صفائح من نار، فأُحمِيَ عليها في نار جهنم، فيكوى بها جنبه وجبينه وظهره، كلما بردت رُدَّت له، في يوم كان مقداره خمسين ألف سنة

“Siapa yang mempunyai emas dan perak, tetapi dia tidak membayar zakatnya, maka di hari kiamat akan dibuatkan untuknya seterika api yang dinyalakan di dalam neraka, lalu diseterikakan ke perut, dahi dan punggungnya. Setiap seterika itu dingin, maka akan dipanaskan kembali lalu diseterikakan pula padanya setiap hari -sehari setara lima puluh ribu tahun (di dunia)”2.


3) Barang dagangan, yakni segala barang yang disediakan untuk jual beli guna mendapatkan keuntungan.


Kewajibannya berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik”. (Al-Baqarah [2]: 267).

Keumuman para ulama menyebutkan bahwa, yang dimaksud dengan usaha dalam ayat di atas adalah barang-barang dagangan.

4) Biji-bijian dan buah-buahan.

Biji-bijian yang dimaksud adalah setiap biji-bijian yang biasa digunakan sebagai bahan makanan pokok dan biasa disimpan, hal itu seperti gandum dan yang lainnya, adapun buah adalah kurma dan anggur, hal itu berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَمِمَّآ أَخۡرَجۡنَا لَكُم مِّنَ ٱلۡأَرۡضِۖ

“Dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu”. (Al-Baqarah [2]: 267).

Dalam ayat lainnya, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَءَاتُواْ حَقَّهُۥ يَوۡمَ حَصَادِهِۦۖ

“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin)”. (Al-An’am [6]: 141).

Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

فيما سقت السماء والعيون أو كان عَثَريّاً العشر، وفيما سُقِي بالنَّضْحِ نصف العشر

“Tanaman yang disiram dengan air hujan, atau dari mata air atau dengan pengisapan air tanah maka zakatnya sepuluh persen, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia zakatnya lima persen”3.


5) Hasil tambang dan harta terpendam.

Ma’adin (barang tambang) adalah segala barang berharga yang keluar dari dalam bumi dan diciptakan di dalamnya tanpa ada orang yang meletakannya, hal itu seperti emas, perak, tembaga dan yang lainnya.
Adapun Rikaz adalah benda berharga yang didapatkan dari bumi dari peninggalan kaum jahiliyah (harta karun).

Dalil kewajibannya adalah keumuman firman Allah subhanahu wa ta’ala :

أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ

“Nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik”. (Al-Baqarah [2]: 267).


Imam al-Qurthubi berkata dalam tafsirnya, maksudnya adalah tumbuhan, barang tambang dan barang-barang temuan.


Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

وفي الركاز الخمس

“Dan dalam ar-Rikaz (barang temuan) adalah seperlima yang mesti dikeluarkan (sebagai zakat)”4.
Dan umat telah sepakat wajibnya zakat pada barang tambang.


  1. Diriwayatkan oleh Imam Muslim (no. 987) ↩︎
  2. Diriwayatkan oleh Imam Muslim (no. 987) ↩︎
  3. Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1483) ↩︎
  4. Muttafaq alaihi, al-Bukhari (no. 1499), Muslim (no. 1710) dari hadits Abu Hurairah. ↩︎

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *