Jalan Sungai Citarik, Desa Sukamanah, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Hukum Menyalurkan Zakat Untuk Membiayai Pelaksanaan Haji dan Umrah
Disusun oleh :Ustadz Abu Ayman Hafizh Abdul Rohman, Lc. حَفِظَهُ اللهُ Sebagian ulama memperbolehkan penyaluran harta zakat untuk membiayai ibadah haji dan umrah, karena mereka memasukkan haji dan umrah ke dalam cakupan jihad dan makna Fî Sabîlillâh yang Allah firmankan…




