Hukum Menyalurkan Zakat Untuk Membiayai Pelaksanaan Haji dan Umrah

Sebagian ulama memperbolehkan penyaluran harta zakat untuk membiayai ibadah haji dan umrah, karena mereka memasukkan haji dan umrah ke dalam cakupan jihad dan makna Fî Sabîlillâh yang Allah firmankan dalam ayat berikut:

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ.

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[QS. At-Taubah: 60]

Namun sebelum kita membawakan ucapan para ulama dan landasan dalil yang mendukung pendapat ini, alangkah lebih baik jika kita memahami dan mengetahui terlebih dahulu makna Fî Sabîlillâh secara bahasa dan pendapat-pendapat para ulama secara umum.

Makna Fî Sabîlillâh1

Secara bahasa, sabîl artinya adalah jalan, adapun Fî Sabîlillâh, maka maksudnya adalah semua amal yang ikhlash, yang ditempuh sebagai bentuk taqarrub kepada Allah, baik dengan melaksanakan perkara wajib, anjuran maupun kebajikan-kebajikan lainnya, namun secara umum lafazh ini lebih sering dimaksudkan kepada jihad, saking banyaknya penggunaan lafazh ini dan dimaksudkan kepada jihad, sehingga menjadikan Fî Sabîlillâh seolah-olah tidak memiliki makna lain selain jihad.2

Makna Fî Sabîlillâh sebagai salah satu golongan yang berhak menerima zakat:

Para ahli fiqih sepakat bahwa para prajurit perang (jihad) termasuk orang-orang yang berhak menerima zakat3. Adapun selain para prajurit jihad apakah termasuk Fî Sabîlillâh atau tidak, maka itu diperselisihkan oleh para ulama, dan di era modern ini perselisihannya menjadi lebih luas lagi. Namun secara umum berikut kami bawakan lima pendapat ulama tentang masalah ini:

  • Pendapat pertama:
    yang dimaksud Fî Sabîlillâh adalah perang, ini adalah perkataan Abu Yûsuf4 dari kalangan Hanafiyyah5, ini juga mazhab Mâlikiyyah6, Syâfi’iyyah7, salah satu riwayat dari Hanâbilah8, dan ini yang ditarjîh oleh Ibnu Qudâmah9
  • Pendapat kedua:
    Fî Sabîlillâh adalah perang, haji dan umrah, ini adalah pendapat Muhammad bin Al-Hasan dari Hanafiyyah10 dan pendapat Hanâbilah11
  • Pendapat ketiga:
    Fî Sabîlillâh mencakup semua taqarrub dan ketaatan12
  • Pendapat keempat:
    Fî Sabîlillâh mencakup semua proyek sosial (mashâlih ‘âmmah). Ini adalah pendapat sebagian ulama kontemporer13
  • Pendapat kelima:
    Fî Sabîlillâh adalah jihad dengan makna yang umum (jihad dengan tangan, harta dan lisan), yang mencakup perang di jalan Allah, berdakwah, inilah yang ditetapkan oleh Al-Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami14 dan seminar yang pertama tentang permasalahan zakat kontemporer15.

Haji Dan Umrah Termasuk Fî Sabîlillâh

Ibnu Katsîr berkata, “Yang termasuk Fî Sabîlillâh adalah para prajurit yang tidak digaji oleh negara, dan menurut Imam Ahmad Al-Hasan dan Ishâq, haji juga termasuk Fî Sabîlillâh berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu‘anhuma, ia berkata, “Rasulullâh shallallâhu‘alaihiwasallam ingin melaksanakan ibadah haji, lalu ada seorang wanita yang berkata kepada suaminya, “Hajikanlah aku bersama Rasulullâh shallallâhu‘alaihiwasallam, suaminya menjawab, “Aku tidak punya kendaraan untuk mengangkutmu berhaji”, wanita itu berkata kembali, “Angkut saja aku dengan untamu, Fulan! Sang suami berkata, “Namun itu unta wakaf Fî Sabîlillâh‘Azzawajalla-.

Lalu sang suami itu mendatangi Rasulullâh shallallâhu‘alaihiwasallam, kemudian mengabarkan kepada beliau, “Istriku menitipkan salam untukmu, dan dia meminta aku untuk memberangkatkannya haji bersamamu, ia berkata “Hajikanlah aku bersama Rasulullâh shallallâhu‘alaihiwasallam” Lalu aku katakan, “Aku tidak punya kendaraan untuk mengangkutmu berhaji”, istriku berkata kembali, “Angkut saja aku dengan untamu, Fulan! Sang suami berkata, “Namun itu unta wakaf Fî Sabîlillâh. Lantas Rasulullâh shallallâhu‘alaihiwasallam bersabda:

أَمَا إِنَّكَ لَوْ أحْجَجْتَهَا عَلَيْهِ كَانَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ

Sesungguhnya jika engkau menghajikan istrimu dengan unta itu, maka masih termasuk Fî Sabîlillâh.
(Hadist shahih riwayat Abu Dawud, no. 1753, lihat Tamâmul Minnah (hal. 381).

Syaikh Al-Albâni rahimahullah, ketika menjelaskan Hadits no. 2681 dalam Ash-Shahîhah berkata, “Yang dimaksud Fî Sabîlillâh dalam ayat yang menyebutkan golongan-golongan yang berhak menerima zakat (إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ…) adalah mencakup juga haji dan umrah.

Beliau juga berkata dalam Tamâmul Minnah, mengomentari ucapan Ibnu Katsîr, “…itu adalah pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, beliau berkata dalam Al-Ikhtiyârât, “Siapa yang belum berhaji, sementara dia adalah orang yang fakir, maka boleh diberi dana zakat untuk berhaji haji yang wajib. Ini juga merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.

Diriwayatkan oleh Abu ‘Ubaid dalam Al-Amwâl (no. 1976), dari Ibnu ‘Umar, bahwasanya ia ditanya tentang seorang wanita yang mewasiatkan 30 dirham Fî Sabîlillâh, kemudian ditanyakan kepada Ibnu ‘Umar, “Apakah boleh dipergunakan untuk menunaikan ibadah haji?” ia menjawab, “Benar haji juga termasuk Fî Sabîlillâh.” (Sanadnya shahih, sebagaimana dikatakan oleh Al-Hâfizh dalam Fathul Bâri (3/258).

Abu ‘Ubaid meriwayatkan juga dalam Al-Amwâl (no. 1784 dan 1965) dengan sanad yang shahih dari Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu‘anhuma bahwa beliau memandang tidak ada masalah memberikan zakat mal kepada seseorang untuk berhaji dan memerdekakan hamba sahaya16

Dari Abu Lâs Al-Khazâ’i radhiyallâhu‘anhu ia berkata, “Rasulullah mengangkut kami orang-orang miskin untuk berhaji dengan salah satu unta dari unta zakat17 18

Syaikh ‘Allâmah Dr. Shâlih bin Fauzân Al-Fauzân pernah ditanya, “Ada sejumlah pemuda para penghafal Al-Quran dan Hadits yang ingin safar ke Makkah untuk melaksanakan umrah, namun mereka tidak memiliki biaya, apakah boleh jika saya memberi dana kepada mereka dari harta zakat?”

Syaikh menjawab, “Jika itu adalah umrah atau haji islam (umrah atau haji pertama yang hukumnya wajib), maka boleh anda memberikan mereka dana dari harta zakat, karena haji dan umrah termasuk jihad Fî Sabîlillâh. Karena Rasulullâh shallallâhu‘alaihiwasallam saat ditanya “apakah ada kewajiban jihad bagi wanita?” Maka beliau menjawab:

نَعَمْ، عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لَا قِتَالَ فِيْهِ؛ الحَجُّ وَالعُمْرَةُ.

Iya, ada kewajiban jihad, namun jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah.”
(HR. Ibnu Mâjah no. 2901 dan Ahmad no. 25322, hadits ini shahih)

“Jika dia adalah orang yang miskin, orang susah dan ingin berhaji, maka tidak mengapa diberi zakat. Namun jika itu adalah ibadah tathawwu’ (haji atau umrah kedua dan seterusnya), maka tidak boleh dibiayai dengan harta zakat”19


  1. Diringkas dari kitab Nawâzil Az-Zakâh Dirâsatan Fiqhiyyah Ta`shîliyyah Limustajaddât Azzakâh karya ‘Abdullah bin Manshûr Al-Ghufaili (hal. 136), Cet. Dârul Mîzân, Riyadh, Saudi, 1430 H ↩︎
  2. An-Nihâyah Fî Gharîbil Hadîts Wal Atsar, karya Ibnul Atsîr (2/338) ↩︎
  3. Lihat Badâi’ Ash-Shanâi’ (2/73), Raddul Muhtâr (3/260), Al-Isyrâf ‘Alâ Nakti Masâilil Khilâf (1/422), Adz-Dzakhîrah (3/148), Al-Bayân 3/426), Raudhathu Ath-Thâlibîn (2/321), Al-Furû’ (2/612), Kasysyâful Qinâ’ (2/107) ↩︎
  4. Abu Yûsuf  Ya’qûb bin Ibrâhîm Al-Anshâri Al-Kûfi, seorang qâdhi Hanafi, lahir pada tahun 113 H, dan menyertai  Abu Hanîfah selama 17 tahun. Lihat Siyar A’lâm An-Nubalâ (7/535) ↩︎
  5. Lihat Badâ`i Ash-Shanâ’I (2/73), Raddul Muhtâr (3/260), dan ia mengkhususkan zakat hanya bagi prajurit yang faqir saja ↩︎
  6. Lihat Al-Isyrâf ‘Alâ Nakti Masâilil Khilâf (1/422), Adz-Dzakhîrah (3/148) ↩︎
  7. Lihat Al-Bayân (3/462), Raudhatu Ath-Thâlibîn (2/321) ↩︎
  8. Lihat Al-Furû’ (2/612), Kasysyâful Qinâ’ (2/107) ↩︎
  9. Lihat Al-Mughnî (9/326) ↩︎
  10. Lihat Badâ`i Ash-Shanâ’I (2/73) dan Hâsyiyah Raddul Muhtâr (3/260) ↩︎
  11. Lihat Al-Furû’ (2/1072), Kasysyâful Qinâ’ (2/107). Al-Ba’li menyebutkan bahwa Ibnu Taimiyyah memilih pendapat bolehnya memberikan zakat kepada orang yang belum menunaika haji, sedangkan dia adalah orang yang fakir, Syaikhul Islam menyatakan hal ini dalam Majmû’ Fatâwa (13/43): “Jihad merupakan sabîlillâh yang paling utama berdasarkan nash Al-Quran dan ijma, demikian pula haji termasuk sabîlillâh menurut pendapat yang paling tepat ↩︎
  12. Al-Qaffâl menisbatkan pendapat ini kepada sebagian Ahli Fikih, namun beliau tidak menyebut nama-nama mereka, sebagaimana yang dinukil oleh Ar-Râzi dalam tafsirnya (16/90), di mana beliau berkata, “Dipahami, bahwa zahir lafazh {وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ}] (At-Taubah: 60) tidak musti dikhususkan maknanya kepada para prajurit perang. Sehingga Al-Qaffâl di dalam tafsirnya menukil dari sebagian Fuqahâ bahwa mereka membolehkan penyaluran zakat untuk semua sektor bantuan kebaikan, seperti pengafanan jenazaha, pembangunan benteng, membangun masjid, karena firman Allah Fî Sabîlillâh adalah lafazh yang umum. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Al-Kâsâni, hanya saja beliau membatasinya hanya untuk orang-orang muhtâj (orang yang membutuhkan/miskin). Lihat Badâi’ Ash-Shanâi’ (2/73) ↩︎
  13. Di antara yang berpendapat demikina adalah Sayyid Muhammad Rasyîd Ridhâ, Syaikh Mahmûd Syaltût, lihat tafsîr Al-Manâr (10/504), Al-Islâm ‘Âqîdah Wa Syarî’ah (hal. 124) ↩︎
  14. Lihat ketetapan Al-Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami di Makkah 3 (hal. 210) ↩︎
  15. Lihat Fatâwâ Taushiyyât Nadawât Qadhâyâ Az-Zakâh Al-Mu’âshirah (hal. 25) ↩︎
  16. Lihat Irwâ Al-Ghalîl (3/376) ↩︎
  17. Hadits shaih Riwayat Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahihnya (no. 2377), dan Syaikh Al-Albani bekata, “sanadnya hasan ↩︎
  18. Diringkas dari Al-Masû’ah Al-Fiqhiyyah Al-Muyassarah Fî Fiqhil Kitâbi Was Sunnah Al-Muthahharah, karya Syaikh Husain bin Audah Al-Awaisyah, (3/118-120), cet. Al-Maktabah Al-Islâmiyyah, Yordania, 1423-1429 ↩︎
  19. Lihat Fatawa Al-Haram Al-makki, Majâlis Al-Fatwa Fil haram, karya Syaikh Shâlih bin Fauzân Al-Fauzân, tentang hukum-hukum zakat dan sedekah ↩︎

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *